SIGI– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyatakan perempuan memiliki peran yang strategis dalam mengenalkan pemilihan umum kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pemilu.
“Perempuan dengan segala kapasitas yang dimiliki, mampu bekerja dan menjalankan tugas-tugas atau agenda pemilu, untuk meningkatkan kualitas pemilu,” ucap Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki, Selasa (10/1/2023).
KPU Sigi telah menetapkan sebanyak 75 orang di daerah itu sebagai anggota PPK Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut terdapat 30 orang perempuan.
Anhar mengatakan, penetapan anggota PPK yang di dalamnya terdapat 30 orang perempuan, tidak sekadar memenuhi tuntutan konstitusi yakni mengakomodasi 30 persen keterwakilan perempuan.
Tetapi, lebih dari itu, kata dia, hal ini menunjukkan satu fakta bahwa perempuan mampu bersaing dan berkontribusi kepada bangsa dan negara khususnya dalam proses pelaksanaan tahapan pemilu.
“Tentu mereka yang dinyatakan layak menjadi anggota PPK adalah perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas dan pengetahuan yang baik, serta memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya 30 orang perempuan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, maka diharapkan keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam Pemilu 2024 meningkat.
Oleh karena itu, sebut dia, 30 perempuan yang bertugas sebagai anggota PPK harus menggencarkan sosialisasi pengenalan pemilu dan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara umum dan kepada komponen perempuan desa secara khusus.
Anhar juga menekankan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan agar menjaga integritas dalam menyelenggarakan setiap proses dan tahapan pemilihan umum.
“Anggota PPK tidak boleh bekerja sama dengan peserta pemilu untuk kepentingan politik, integritas harus dijaga dengan baik,” ucap Anhar.
Dia menambahkan, terhadap 75 anggota PPK, KPU Sigi akan segera melakukan kegiatan peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia, terkait dengan tugas dan kewenangan serta fungsi penyelenggaraan pemilu dan kepemiluan.
“Pembentukan PPK tentu diikutkan dengan peningkatan kualitas SDM, yang berintegritas sebagai agen sosialisasi berbasis kecamatan dan desa,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan kepada anggota PPK agar membangun kerja sama multi pihak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, dan meningkatkan kualitas demokrasi. ANT
Komentar