PALU- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, Sunardi Katili meminta Kapolda untuk membebaskan 17 buruh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) dari proses hukum.
Sunardi menilai, peristiwa hukum kerusuhan di GNI pada Sabtu (14/1/2023) lalu hanya imbas dari tuntutan hak-hak buruh terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3), upah buruh serta hak-hak normatif lainnya.
Buruh juga meminta pertanggungjawaban perusahaan terhadap peristiwa meledaknya tungku smelter-2 nomor 17 milik GNI yang menewaskan 2 operator yang terjebak dalam ruang crane pada Desember 2022 lalu.
Menurut Sunardi, kepolisian seharusnya jernih melihat masalah yang terjadi.
Jika yang diduga bersalah harus dihukum apakah hukuman penjara dapat menyelesaikan masalah yang sebenarnya?, padahal pokok persoalannya adalah hak-hak normatif kesejahteraan buruh.
Dia mengatakan, jika hak-hak tersebut diabaikan, aksi unjukrasa dan potensi konflik bakal terus terjadi.
Belum lagi persoalan lingkungan, pencemaran air, asap dan debu batu bara PLTU penggerak smelter, reklamasi pesisir pantai pembangunan jetty yang mengancam kehidupan nelayan, dugaan pembuangan limbah batu bara cair panas ke laut.
Perusakan lingkungan, lanjut Sunardi, masih terus terjadi di daerah lingkar tambang.
Diketahui, GNI merupakan perusahaan asal China yang membangun pabrik smelter nikel di Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Meski berlokasi di Morowali Utara, peresmian perusahaan ini dilakukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara oleh Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri dan kepala daerah pada 27 Desember 2021 lalu.
Saat ini, polisi menahan 17 tersangka dugaan pengrusakan dan pembakaran di lokasi PT GNI pada Sabtu lalu. Belasan tersangka ini ditahan di Mapolres Morowali Utara.
Dari 17 tersangka, 16 terancam lima tahun penjara dan seorang lagi terancam 12 tahun penjara. HAL
Komentar