PALU– Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Bupati Donggala, Kasman Lassa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program Teknologi Tepat Guna (TTG) pada tahun 2020 di wilayahnya.
“Benar pemeriksaan Bupati Donggala dilakukan pada Rabu (25/1/2023) kemarin selaku saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi TTG,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Kamis (26/1/2023).
Selain Bupati Kasman, dalam kasus TTG itu penyidik juga memanggil Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Donggala, Hikma Lassa.
Pemeriksaan terhadap Hikma Lassa sebagai saksi itu sudah dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sulteng pada Selasa (24/1/2023).
Hikma hadir sendiri ke Mapolda Sulteng dan ada sebanyak 27 pertanyaan yang diajukan penyidik dan kesemuanya dapat dijawab oleh saksi.
Sugeng menuturkan, perkembangan kasus TTG sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 362 orang saksi diantaranya 116 kepala desa, 32 camat, pihak pemda dan swasta.
Terkait perhitungan keuangan negara, pihak penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng sudah menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak BPK sendiri masih melakukan telaah dokumen terkait kasus TTG tersebut.
Dia menambahkan, pihak pemerintah daerah yang sudah diperiksa oleh penyidik dalam kasus TTG antara lain dari Dinas PMD, Inspektorat, dan BPKAD. “Walaupun perkaranya sudah dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan tersangka karena masih menunggu kerugian keuangan negara,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu. CAL
Komentar