PALU– Polresta Palu kembali menggagalkan transaksi narkoba menggunakan modus kamuflase boneka. Dua pelaku berinisial M alias U, (29) dan W (26) itu ditangkap petugas beserta barang bukti 50,89 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan dua telepon genggam, satu sepeda motor, dan sebuah boneka.
Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, Ahad (29/1/2023) menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Veteran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore pada Sabtu (28/1/2023) malam.
“Informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Kelurahan Lasoani sekitar pasar, dan anggota langsung menuju kesana. Hasilnya, didapatlah dua pelaku tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan di jok motor pelaku dan ditemukan boneka, setelah dibongkar ternyata berisi sabu-sabu,” kata Kapolresta Palu.
Selanjutnya, kata kapolresta, tim Satuan Reserse Narkoba kembali menuju rumah pelaku. Namun penggeledahan di rumah kedua pelaku tidak ada ditemukan barang bukti narkoba lainnya.
“Kedua pelaku ini dibawah ke rumahnya. Saat digeledah, hasilnya sementara nihil. Intinya pelaku ditangkap saat transaksi di pasar Lasoani atas. Dan pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Palu guna diproses lebih lanjut,” ujar kapolresta. LAH















Komentar