PARIMO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 dengan jumlah kebutuhan 1.353 orang.
“Tahapannya sedang berlangsung. Kebutuhan Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS di kabupaten ini sebanyak 1.353 TPS,” kata Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot ditemui di Parigi, Senin (30/1/2023).
Dia menjelaskan, pada Pemilu 2019 jumlah TPS di kabupaten ini 1.339 TPS, dan untuk kebutuhan pemilu 2024 sesuai hasil pemetaan menjadi 1.353 TPS, atau ketambahan 14 TPS.
Oleh karena itu, tugas Pantarlih dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada masing-masing wilayah kerja desa/kelurahan.
“Badan adhoc ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan KPU dalam melakukan pemutakhiran data di lapangan, karena giat ini salah satu tahapan yang penting dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Dirwan.
Dia memaparkan, tahapan pembentukan badan adhoc ini diawali dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dimulai 26-28 Januari, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon 26-31 Januari.
Lalu penelitian administrasi calon 27 Januari sampai dengan 2 Februari, kemudian pengumuman hasil seleksi 3-5 Februari.
Dilanjutkan dengan penetapan nama hasil seleksi dengan durasi satu hari, kemudian pada tanggal 6 Februari pelantikan Pantarlih yang dinyatakan lolos, dan bagi warga dinyatakan lolos sesuai syarat dan ketentuan dibebankan tugas kerja selama 30 hari mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.
“Masing-masing petugas lapangan ditempatkan satu orang per TPS didampingi PPS, oleh karena itu warga yang mendaftar Pantarlih harus warga setempat dimana ia berdomisili,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pantarlih diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.
Yang mana dalam uraian tugasnya, petugas ini melakukan pemutakhiran berangkat dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selanjutnya data tersebut melalui proses coklit menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) sebelum nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami berharap proses ini berjalan sesuai kaidah-kaidahnya supaya nanti DPT yang dihasilkan berkualitas sesuai anjuran KPU RI,” tutur Dirwan. ARA
Komentar