BATAM– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Yahdi Basma ‘dipamerkan’ di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Yahdi Basma ditangkap di kawasan Sekupang, Batam. Saat diproses penangkapan, yang bersangkutan bersikap kooperatif tanpa perlawanan.
Dilansir dari batamnews.com, Yahdi Basma sempat menebar senyum ke wartawan ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, terpidana didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE di Kejari Palu, Sulteng.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik,” kata Herlina.
Yahdi buron hampir setahun, sejak 23 Maret 2022 lalu. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan.
Herlina menambahkan bahwa setelah ditangkap, Yahdi Basma sempat ‘menginap semalam’ di Polsek Batuampar.
“Siang ini kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, semalam beliau (Yahdi) kami titipkan ke Polsek Batuampar,” pungkasnya.
Sekedar informasi, pelarian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dua periode, Yahdi Basma berakhir.
Politisi Partai Nasdem ini sempat kabur dari putusan Mahkamah Agung sejak 23 Maret 2022.
Setelah diundang oleh kejaksaan untuk dieksekusi, Yahdi Basma ternyata melarikan diri. Karena dinilai tidak kooperatif, kejaksaan memasukkan namanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhirnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Yahdi Basma.
Dia diamankan di tempat persembunyiannya di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03/2023) sekitar pukul 18:20 WIB.
Yahdi Basma, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini bertempat tinggal di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tim Tabur menjelaskan bahwasannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Oleh karenanya, Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Dimana yang bersangkutan sebelumnya sudah didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Yang bersangkutan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan. Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.”, ujar Tim Tabur dilansir dari situs resmi Kejaksaan Agung RI.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung. BTN/CAL














Komentar