Kasus Dugaan Korupsi, Kadis PU Sigi Diperiksa Jaksa

Iskandar Nontji

SultengTerkini.Com, SIGI– Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi Iskandar Nontji diperiksa aparat jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Jalan Sam Ratulangi Palu dalam kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek jalan di wilayah kerjanya, Selasa (14/3/2017).
Orang pertama di Dinas PU Sigi itu diperiksa selama tujuh jam dari jam 09.00 hingga pukul 16.00 WITA di salah satu ruangan jaksa Bagian Intelijen Kejati Sulteng.
“Iya, sudah diperiksa sejak tadi pagi selama tujuh jam,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu saat dikonfirmasi media ini per telepon genggamnya di Palu, Selasa malam.
Andi Rio mengatakan, Iskandar Nontji diperiksa terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PU berdasarkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Iskandar Nontji masih akan berlanjut karena yang bersangkutan meminta izin ada panggilan keperluan dari Bupati Sigi Irwan Lapata.
“Pemeriksaannya belum tuntas karena yang bersangkutan tadi minta izin ada tugas dari pak Bupati, sehingga pemeriksaannya masih akan dijadwalkan kembali,” kata Andi Rio.
Saat ini jaksa masih terus intensif melakukan pendalaman dan penajaman terhadap pengumpulan bahan keterangan dari saksi dan barang bukti kasus tersebut.
“Sejauh ini saksi yang sudah diperiksa lebih dari 10 orang, namun belum ada tersangkanya,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sedikitnya ada dua proyek pembangunan jalan tengah diusut aparat Kejati Sulteng yakni Sadaunta-Lindu di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi.
Proyek ini senilai Rp7.708.641.000 tapi realisasinya hanya Rp6.258.475.440.
Laporan BPK RI menyebutkan terjadi kerugian negara Rp1.152.769.260.
Kemudian selanjutnya ada paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran Rp20.348.000.000, tapi lagi-lagi realisasi dana hanya senilai Rp17.092.320.000, sehingga diduga telah terjadi kerugian negara Rp8.256.788.759.
Total dugaan kerugian negara pada dua paket proyek pembangunan jalan itu, menurut hasil audit BPK RI, mencapai sekitar Rp 9,4 miliar.
Selain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sigi Iskandar Nontji, kasus proyek jalan ini juga menyeret nama Direktur PT Mahardika Fahruddin Yunus.
Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulteng di Jalan Samratulangi, Kota Palu, pada akhir Desember 2016.
Ada pula tiga staf dinas PU lainnya yang dimintai keterangan karena dianggap berkaitan erat dengan pekerjaan dua paket proyek itu.
Proyek itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2015 melalui dana alokasi khusus. HAL

Komentar