JAKARTA– Di antara hal yang membatalkan puasa ialah berkaitan dengan makan dan minum. Lantas, bagaimana jika seseorang tidak sengaja minum saat puasa, apakah batal?.
Menurut Samsul Munit Amin dalam buku Etika Beribadah: Berdasarkan Al Quran dan Sunnah, perkara yang dapat membatalkan puasa ialah makan atau minum di siang hari dengan sengaja.
Namun, apabila makan atau minum disebabkan lupa atau tidak disengaja maka hal tersebut tidaklah menyebabkan batalnya puasa.
Artinya, ketika kita sedang berpuasa kemudian kita makan atau minum karena karena lupa, maka kita tidak berdosa dan tidak pula diharuskan mengqadha atau membayar kafarat.
Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW,
(مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْر رَمَضَان نَاسِيًا فَلَا قَضَاء عَلَيْهِ وَلا كَفَّارَة(حسنه الألباني في صحيح ابن خزيمة
Artinya: “Barang siapa yang berbuka pada saat puasa Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan kafarat baginya.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah)
Dalam hadits lain disebutkan, apabila seseorang tidak sengaja makan atau minum saat puasa, Rasulullah SAW memerintahkan agar tetap melanjutkan puasanya.
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barang siapa yang lupa sementara dia dalam kondisi puasa, kemudian makan atau minum. Maka hendaknya dia sempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut juga termuat dalam Kitab Sunan Ibnu Majah dengan derajat shahih.
Musthafa Murad dalam buku 1001 Kesalahan Dalam Ibadah dan Muamalah mengatakan, sebab-sebab yang membatalkan puasa ada dua macam.
Pertama yang membatalkan dan wajib mengqadhanya. Kedua, yang membatalkan dan mewajibkan qadha dan kafarat.
Hal yang membatalkan puasa dan wajib mengqadhanya antara lain:
Yang berniat membatalkan puasa saat berpuasa, maka puasanya batal dan ia senantiasa tidak berpuasa hingga saat matahari terbenam.
Makan dan minum dengan sengaja. Barang siapa yang makan dan minum dengan sengaja, maka ia telah melakukan suatu dosa besar.
Oleh sebab itu, ia diwajibkan untuk mengqadhanya. Ada juga yang berpendapat, diwajibkan untuk mengqadha dan melakukan kafarat, dan ini juga sesuai bagi mereka yang berbuka puasa pada siang hari di bulan Ramadan secara terang-terangan.
Seperti para sopir yang merokok ketika menyetir kendaraannya.
Wanita yang sedang haid atau nifas, walau sejenak sebelum matahari terbenam.
Memakan sesuatu yang bukan makanan, seperti garam, pasir, atau debu, dan sebagainya.
Muntah dengan sengaja. Namun, jika tidak disengaja tidak akan membatalkan puasa. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia mengqadha dan barang siapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha baginya.” (HR Abu Dawud)
Onani. Baik disebabkan karena mencium istrinya, atau karena memeluknya, maupun dilakukan dengan tangan. Hal ini dapat membatalkan puasa, dan wajib mengqadhanya.
Memasukkan obat ke dalam hidung, hal ini dapat membatalkan puasa karena dapat mengalir ke kerongkongan.
Adapun, hal yang membatalkan puasa dan menyebabkan seseorang wajib mengqadha dan membayar kafarat antara lain: Bersetubuh dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadan.
Hal ini bisa saja disebabkan karena menghabiskan waktu di siang hari dengan menonton film.
Makan dan minum dengan tidak sengaja di bulan puasa, lalu ia membatalkan puasa dengan alasan ia telah makan dan minum.
(sumber: detik.com)
Komentar