Polres Sigi Tangkap Pria Bawa Tujuh Paket Sabu-sabu di Kalukubula

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Terduga pelaku yakni berinisial MR (25), ditangkap di Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Senin (10/4/2023) malam sekira pukul 20.30 Wita,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Selasa (11/4/2023).

Janni Sagala yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sebanyak tujuh paket plastik diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 6,71 gram, sebuah tisu yang digunakan membungkus narkoba, satu telepon genggam, sepeda motor Yamaha Fiz R dan uang tunai Rp 1 juta.

Menurutnya, MR tersebut memang sudah menjadi target operasi dari Satres Narkoba Polres Sigi.

Saat ini MR dan barang buktinya sudah ditahan di Mapolres Sigi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. LAH

Komentar

News Feed