Wikwik dengan Istri Orang, Pria Asal Banggai Ditangkap Polisi

-Utama-
oleh

BANGGAI– Polisi menangkap seorang pria lantaran diduga wikwik atau melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (2/5/2023) sore.

Pria itu diketahui berinisial SA (46) warga Jalan Baturaya Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy menjelaskan, korban yang bernama Lalu Manusip mempunyai istri sah berinisial NG, yang dibawa lari oleh pria SA ke Provinsi Gorontalo pada 29 April 2023.

“NG dan SA pergi bersama dan tinggal di Desa Panca Karsa 1, Kecamatan Paluditi, Kabupaten Pahuwato, Gorontalo,” ujarnya.

Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai dengan Nomor LP/B/219/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku tersebut dan menangkap pelaku SA di Pasar Unjulan.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, SA mengakui perbuatannya yang telah membawa pergi istri sah dari korban.

“Keterangan dari SA bahwa telah menikah siri dengan NG pada 28 Desember 2022 di Desa Toipan Kecamatan Pagimana, Banggai,” kata Tio.

Sementara, saat ini perempuan NG berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tinggal bersama kakak dari pelaku SA.

“Pengakuan SA bahwa mereka juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku SA diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AAD

Komentar