PALU– Aparat Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku penggelapan mobil di wilayahnya.
“Penangkapannya di Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Baru pada hari Rabu (3/5/2023) pukul 15.30 Wita,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Ahad (7/5/2023).
Dia mengungkapkan, terduga pelaku itu yakni berinisial AE alias EB (45), warga Jalan Padanjakaya, Kota Palu.
Kapolsek menuturkan, penangkapan terhadap AE berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/73/V/2023/Resta Palu-Sek Palbar.
Kapolsek menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (3/5/2023) dimana polisi menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan dua mobil Innova di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat.
Atas laporan itu, aparat Polsek Palu Barat segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap terduga pelakunya dan membawanya ke Mapolsek Palu Barat untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui melakukan penggelapan dua mobil Innova dan penadahan Undang-Undang Fidusia yakni sewa rental kemudian dijual atau digadaikan sebanyak 38 tempat kejadian perkara atau TKP.
38 TKP diantaranya Jalan Cokroaminoto, Morowali Utara, Desa Tompe, Pasang Kayu, Desa Kaleke, Desa Pesaku, Sirenja, Pengawu, Tomini, Palopo, dan Soppeng.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu dan mengejar tersangka lainnya. HAL












Komentar