OJK Sulteng Perkuat Perlindungan Konsumen Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

-Utama-
oleh

PALU– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat perlindungan konsumen sebagai langkah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo di Palu, Selasa (9/5/2023) mengatakan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus berhati-hati serta transparan dalam memberikan penjelasan produk dan layanannya.

“PUJK harus berhati-hati dan transparan dalam memberikan penjelasan produk dan layanannya kepada konsumen, karena jika terjadi suatu hal yang merugikan atas barang atau layanan yang dijualnya, maka pelaku usaha akan ikut bertanggung jawab,” katanya saat kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan, terdapat tiga hal perlindungan konsumen yang perlu dilakukan oleh PUJK terhadap konsumen.

Triyono Raharjo mengatakan, PUJK harus memberikan edukasi kepada konsumen dan memastikan produk yang dibutuhkan oleh konsumen.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PUJK kemudian menyediakan kemudahan akses bagi para konsumen untuk memanfaatkan produk layanannya serta PUJK dapat proaktif dalam menyelesaikan masalah yang dilaporkan konsumen.

Menurut dia, tiga hal tersebut merupakan perlindungan konsumen yang perlu dilakukan guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan konsumen serta untuk menjaga stabilitas dan perkembangan usaha.

Adapun tantangan yang dihadapi bagi sektor keuangan, kata dia, masih kurangnya literasi keuangan bagi masyarakat saat ini sehingga saat menerima informasi yang tidak jelas kebenarannya.

“Karena masih kurangnya literasi keuangan dan maraknya penipuan yang terjadi akan menyebabkan terjadinya risiko keuangan pada konsumen seperti salah beli produk atau kehilangan dana,” katanya. ARA

Komentar