Dugaan Korupsi Untad, Kejati Sulteng Periksa 24 Saksi

-Utama-
oleh

PALU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).

“Hari ini penyelidik melakukan ekspos gelar perkara dan menunggu hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Rabu (10/5/2023).

Dia mengemukakan, hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan kepada 24 orang terlibat dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.

Dari 24 orang tersebut, sebagian besar berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Hasilnya menunggu, apakah kasus dugaan korupsi Untad Palu dinaikkan ke tahap selanjutnya atau perlu dilakukan pendalaman lagi,” tuturnya.

Menurut dia, sebelumnya Kejati Sulteng sudah meminta keterangan dari Rektor Untad Amar dan dua mantan Rektor Untad yakni Mohammad Basir Cio yang menjabat dua periode dan Mahfudz.

“Saat ini masih 24 orang yang dimintai keterangan, bisa saja ada lagi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas, apakah masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak,” ujarnya.

Kelompok Peduli Kampus (KPK) melaporkan dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam LHP-LK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar lebih pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. ARA

Komentar