Tujuh Parpol di Sigi Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan tujuh partai politik (parpol) yang mengajukan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada hari terakhir waktu pendaftaran memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

“Sampai malam ini ada tujuh partai politik yang mengajukan pendaftaran. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, semuanya memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan,” kata anggota KPU Kabupaten Sigi, Anhar Lasingki di Sigi, Ahad.

Tujuh partai politik itu adalah Partai Demokrat, Perindo, Partai Umat, PPP, PSI, Gerindra, dan Partai Golkar.

Setiap partai mengajukan 30 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024.

Pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen pada pengajuan bakal calon anggota legislatif, kata dia, merupakan amanah konstitusi yang harus dipenuhi parpol.

Sementara itu, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran bakal caleg Partai Garuda karena belum lengkap.

“KPU masih menunggu hingga pukul 23. 59 Wita. Partai lainnya yang masih ditunggu pengajuan dokumennya, yaitu Partai Gelora, PKN, dan Partai Buruh,” kata Anhar.

Ketua Kabupaten Sigi, Soleman mengatakan, alokasi kursi untuk anggota DPRD kabupaten setempat pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.

“Alokasi kursi sama seperti pada Pemilu 2019 sebanyak 30 kursi,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Soleman, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200.000 orang hingga 300.000 orang hanya diperbolehkan 30 kursi.

“Penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa,” katanya. ARA

Komentar