Kejari Palu Selidiki Penyimpangan Proyek Pembangunan Sumur Artesis

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah sedang menyelidiki dugaan penyimpangan proyek pembangunan sumur artesis dan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore tahun 2019.

“Ada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek tersebut, dan sudah delapan orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya di Palu, Kamis (8/6/2023).

Dia menyebutkan, delapan orang yang dimintai keterangan yakni pejabat dari Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Tengah yakni AH pejabat pembuat komitmen (PPK), AM kepala satuan kerja.

Kemudian S selaku konsultan pengawas TMC 6, AT pengawas lapangan, SS penyedia jasa, SR Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya, SJ yang merupakan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng dan A Direktur PDAM Kota Palu.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Bidang Intelijen pada tahun 2019, Balai Prasarana Pemukiman Sulteng telah mengalokasikan dana untuk proyek pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo dengan nilai kontrak sebesar Rp6,9 miliar.

Hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data menunjukkan adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.7 miliar dan kurangnya volume pekerjaan.

“CV Tirta Hutama Makmur terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya.

Menurut nyoman, ada dugaan melawan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan/jasa melalui penyedia, yaitu terkait pembayaran yang melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang dicapai dan pembayaran terhadap pekerjaan yang belum terpasang.

“Hasil penyelidikan dari Intelijen Kejari Palu sudah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palu untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Dia mengemukakan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Palu dengan melibatkan bidang Tindak Pidana Khusus untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Kemungkinan dalam pekan ini proses ini dinaikkan ke tahap selanjutnya,” katanya. ARA

Komentar