BANGGAI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di wilayahnya.
“Pelakunya berinisial AN (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai,” kata Kepala Satreskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, Kamis (8/6/2023).
Dia menuturkan, lokasi kejadian di sebuah indekos Jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, dengan korban mahasiswi berinisial AS (19).
Tio menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 20.00 Wita, saat terduga pelaku mengancam membakar indekos pelapor apabila tidak mau keluar atau jalan-jalan bersama.
“Akhirnya, permintaan tersebut diindahkan oleh pelapor,” bebernya.
Sekira pukul 02.00 Wita, pelaku kemudian membawa korban ke indekos milik temannya.
Setelah tiba, pelaku lalu mengunci pintu, mematikan lampu, dan memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya.
“Saat itu korban berusaha melawan dengan mencakar lengan pelaku, akan tetapi pelaku terus memaksa sehingga berhasil melakukan tindakan bejatnya,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban pada Sabtu (3/6/2023), Tim Resmob Tompotika Polres Banggai melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
Pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 21.00 Wita polisi akhirnya menangkap AN di salah satu indekos Kompleks Tanjungsari, Luwuk.
Tio mengatakan, terduga pelaku juga merupakan residivis pencurian. Pernah terlibat penjambretan HP milik seorang wanita pada tahun 2018 di depan Kantor PLN Luwuk.
“Saat ini pelaku kita sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. HAL
Komentar