Pemkot Palu Gencarkan Inspeksi Elpiji Bersubsidi di Luar Pangkalan

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah menggencarkan inspeksi terhadap elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dijual di luar pangkalan resmi dalam upaya agar penjualannya tepat sasaran.

“Produk bersubsidi wajib di jual di pangkalan resmi, karena produk ini dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Rahmad Mustafa, Kamis (15/6/2023).

Dia memaparkan, dari hasil inspeksi dilakukan Pemkot Palu 13-14 Juni 140 tabung disita dari 19 warung atau kios yang menjual ecer produk bersubsidi tersebut.

Rata-rata elpiji bersubsidi dijual dengan harga Rp30 sampai Rp35 ribu, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) di tetapkan pemerintah untuk wilayah Kota Palu Rp18 ribu.

“Sangat meresahkan, banyak laporan warga kami terima terkait penjualan produk bersubsidi khususnya elpiji 3 kilogram,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, barang yang disita dibawa ke kantor polisi, dan Pemkot Palu menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan penanganan selanjutnya sesuai aturan berlaku.

“Kami serahkan kepada pihak berwajib untuk proses selanjutnya. Kami juga memberikan teguran kepada pedagang untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Rahmad.

Dia mengimbau pedagang tidak melakukan tindakan melanggar aturan dengan menjual elpiji bersubsidi selain di pangkalan resmi, termasuk menimbun.

Bagi warga yang melihat produk tersebut di jual ecer segera laporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti, dan pihaknya juga mengimbau pemilik pangkalan bijak menjual produk bersubsidi.

“Dua hari lalu kami melakukan inspeksi di wilayah Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan. Giat ini terus kami lakukan mengingat maraknya penjualan elpiji 3 kilogram yang bukan pada tempatnya, supaya masyarakat bisa memperoleh produk bersubsidi dengan mudah dan harga terjangkau,” demikian Rahmad. ARA

Komentar