Kejati Periksa Ketua KONI dan Kadispora Sulteng Terkait Dana Hibah

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng, Muhamad Nizar Rahmatu dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng, Irvan Arianto terkait dana hibah senilai Rp9 miliar.

“Durasi pemeriksaan bervariasi, ada yang diperiksa lima jam ada pula tiga jam,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald di Palu, Rabu (21/6/2023).

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan oleh jaksa pada Selasa (20/6) terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah bersumber dari Pemerintah Sulteng kepada KONI setempat tahun anggaran 2021, dan pemeriksaan masih sebatas dimintai keterangan.

Tidak menutup kemungkinan, masih ada pihak yang diperiksa selanjutnya, dan saat ini Kejati Sulteng terus melakukan penelusuran.

“Keduanya diperiksa mulai pukul 10.00 Wita, dan selanjutnya siapa lagi yang diperiksa, nanti diinformasikan kembali,” ujarnya.

Dia mengemukakan, pemeriksaan tersebut oleh kejaksaan berdasarkan laporan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng di kejati.

Dia menambahkan, laporan dugaan korupsi diterima kejaksaan terkait dana hibah senilai Rp9 miliar kepada KONI Sulteng untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 lalu.

Ada dugaan KONI Sulteng tidak menyerahkan anggaran hibah pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebelumnya, namun kembali mendapat sokongan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.

“Perkembangan pemeriksaan, atau apapun itu akan kami sampaikan kembali, biarkan tim penyidik melakukan tugasnya,” tutur Ronald. ARA

Komentar