DONGGALA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan pemberhentian jabatan Bupati Donggala.
Rapat paripurna yang digelar Selasa (11/7/2023) siang tersebut dihadiri 23 anggota dewan.
Sebelumnya, Bupati Donggala, Kasman Lassa mengirimkan surat pengajuan pengunduran diri kepada ketua DPRD Donggala dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 7 Juli 2023.
Alasan pengunduran diri Kasman Lassa, karena pencalonan sebagai anggota DPRD Donggala di Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dari surat pengajuan pengunduran diri itu, sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, kemudian DPRD Donggala menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Paripurna, Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Donggala.
Ketua DPRD Donggala menjelaskan, salah satu syarat saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah tidak sedang menjabat terlebih dahulu pada suatu jabatan tertentu. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Pernyataan pengunduran diri pak bupati telah kami terima dan kami umumkan lewat paripurna,” kata dia.
Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulteng.
Namun demikian meskipun pengunduran diri tersebut sudah diumumkan dan disetujui DPRD Donggala, tidak serta merta Kasman Lassa langsung berhenti dari jabatannya.
Kasman Lassa tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya hingga ada surat keputusan pemberhentian dari Mendagri.
Sebelumnya, Bupati Donggala dua periode Kasman Lassa telah mendaftarkan diri di KPU Donggala.
Dia telah memantapkan diri bertarung calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Donggala di Pemilu 2024. Dia akan bertarung di Dapil I, Banawa-Banawa Tengah. Kasman Lassa punya pengalaman dua kali menang Pilkada Donggala. Periode pertama 2014-2019 dan kedua 2019 sampai sekarang. JAL
Komentar