Diperas OTK Modus Video Syur, Wabup Sigi Lapor Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi mengharapkan polres setempat dapat mengusut dan mengungkap identitas pelaku dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang menimpa dirinya.

“Iya, kami sudah melapor kepada Polres Sigi pada tanggal 4 Juli 2023, terkait pencemaran nama baik tersebut,” kata Samuel Yansen Pongi, di Sigi, Selasa (11/7/2023).

Wabup diperas oleh orang tidak dikenal (OTK) melalui media sosial WhatsApp pada 3 Juli 2023 sore.

Saat itu dia dalam perjalanan menuju Kantor Bupati Sigi, dia ditelpon oleh seseorang yang tidak dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.

Oknum tersebut, tidak memperkenalkan diri terlebih dahulu saat teleponnya diterima oleh wabup.

Saat teleponnya diterima, pelaku itu lantas menanyakan “Pak Wabup ini” dengan nada kasar. Wabup menjawab “iya”.

Oknum tersebut kata Wabup, kemudian mengatakan “Pak Wabup, kita mau bikin kegiatan seminar pertambangan dan kehutanan di Sigi. Kita mau lihat sejauhmana pandangan bapak tentang pertambangan dan kehutanan di Sigi”. Wabup lantas menjawab “boleh, kita harus duduk satu meja”.

Oknum tersebut berkata lagi “harus dibikin itu pak, dan bapak sebagai narasumber”. Wabup menjawab “iya siap”.

Wabup kemudian menanyakan kapan rencana seminar dilaksanakan ? pelaku tersebut menjawab “dalam waktu dekat”.

Wabup lantas mengarahkan oknum tersebut agar bertemu dengan mendiskusikan rencana seminar itu kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Namun, pelaku itu menolak dengan nada kasar. Kata wabup, oknum itu menyampaikan “untuk apa bertemu dengan pak kadis, dengan bapak saja, karena kami perlu dengan bapak”.

Pelaku tersebut melanjutkan “Dan kami minta kegiatan ini difasilitasi semua oleh Pak Wabup”.

Wabup menjawab “Siap untuk fasilitasi kegiatan, asalkan melapor dulu ke Kadis Lingkungan Hidup, karena Pemkab Sigi juga berencana melaksanakan seminar tentang hal itu”.

Wabup kemudian menawarkan, bagaimana jika kegiatan yang direncanakan oleh pelaku, dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pemkab Sigi.

Pelaku tersebut malah mengatakan “Tidak boleh pak, kegiatan ini harus dilaksanakan sendiri”.

Saat wabup tiba di Kantor Bupati Sigi, telepon masih tersambung dengan oknum tersebut. Wabup kemudian mematikan telepon, karena akan memimpin rapat.

Usai memimpin rapat, Wabup Sigi menerima beberapa tamu hingga malam hari. Setelah semua tamu selesai diterima, wabup ingin pulang ke rumah. Di dalam perjalanan, wabup membuka aplikasi WhatsApp untuk mengecek pesan-pesan masuk.

“Dan ternyata oknum dengan nomor yang tidak saya kenal itu, mengirim pesan kepada saya,” kata wabup.

Pesan yang dikirim ke wabup berisikan ancaman berbunyi “Pak, ada video bapak, saya mau sebar ke media grup” “video bapak saya akan sebar”.

Wabup karena merasa tidak pernah berbuat hal tidak senonoh dan tidak pernah memiliki “video syur” kemudian secara spontan menjawab “silakan”.

Pelaku tersebut membalas dengan menjawab “ok”.

Wabup Samuel kemudian berdialog dengan kuasa hukumnya, karena merasa bahwa oknum tersebut telah melakukan pengancaman.

Maka pada 4 Juli 2023, wabup bersama kuasa hukumnya Mohamad Soleh ke Mapolres Sigi berdiskusi dan meminta arahan hokum terhadap apa yang dialaminya.

Kepada polisi, wabup memperlihatkan percakapan tersebut. Polisi kemudian meminta wabup untuk menghubungi kembali pelaku tersebut.

“Maka kami hubungi atas arahan pihak kepolisian, dan nomor itu masih aktif. Kami dituntun oleh pihak kepolisian untuk bercakap-cakap via WA dengan oknum tersebut. Untuk memudahkan pihak kepolisian dalam mengungkapkan identitas pelaku dan motif pelaku,” ujarnya.

Percakapan pada 4 Juli 2023 itu, kemudian menjadi tambahan alat bukti dimana pelaku meminta wabup agar mengirimkan dana senilai Rp6 juta, bila tidak ingin video syur disebarkan.

Pemeran dalam video syur atau foto pornografi tersebut bukanlah Samuel Yansen Pongi, melainkan hasil editan yang menggunakan wajah Wakil Bupati Sigi.

“Oleh karena itu kami melaporkan hal ini mengenai unsur pemerasan dan pencemaran nama baik, dengan harapan pihak kepolisian dapat mengungkapkan identitas pelaku agar diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. ARA

Komentar