Polisi Gelar Rekonstruksi, Motif Tersangka Pembakaran Gadis di Sigi Terungkap

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Polres Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/7/2023) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis yang jenazahnya dibakar di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru.

Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi itu menghadirkan pihak dari Kejaksaan Negeri Donggala di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya peristiwa kelam itu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto menjelaskan, saat rekonstruksi berlangsung, satu tersangka dihadirkan secara langsung untuk memerankan dan memperagakan cara pembunuhan yang dilakukannya.

Sementara untuk peragaan tiga tersangka lainnya dilakukan oleh personel Polres Sigi sebagai peran pengganti, sedangkan peran korban diperagakan oleh personel polwan Polres Sigi.

“Dalam rekonstruksi ini diperagakan perannya masing-masing sesuai yang dijadwalkan ada sekitar 54  adegan,” kata Ferry.

Sebelumnya, warga Desa Sidondo I digegerkan dengan ditemukannya mayat gadis tanpa identitas dalam kondisi hangus terbakar pada Selasa (21/3/2023) di halaman pondok kebun.

Kepolisian setempat lalu melakukan penyelidikan di lapangan.

Sementara jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan autopsi.

Hasilnya, Polres Sigi mendapatkan identitas korban yang diketahui berinisial CT (22).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Sigi akhirnya berhasil mengungkap lalu menangkap empat pria yang diduga merupakan pelaku pembunuhan gadis tersebut masing-masing berinisial R alias A (24), AR alias A (23), K (19), dan O (25).

“Keempatnya ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa perlawanan,” kata Ferry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka melakukan pembunuhan akibat kesal karena keinginan untuk menyetubuhi korban tidak dituruti. Bahkan korban CT alias C (22) terus melakukan penolakan.

Terus mendapat penolakan membuat tersangka emosi lalu menikam korban pada beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bermaksud menghilangkan jejak jasad korban lalu dibakar oleh tersangka.

“Dengan rekonstruksi yang dilakukan hari ini, kami berharap proses penyidikan kasusnya dapat segera tuntas dan berkasnya segera kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” katanya.

Untuk mengamankan jalannya rekonstruksi, Polres Sigi mengerahkan sebanyak 75 personel gabungan yang ditempatkan di berbagai sektor demi lancarnya kegiatan tersebut. HAL

Komentar