PALU– Anggota Komisi III DPR RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Sarifuddin Sudding menyatakan akan berjuang dan mengawal agar Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tanah Air bisa berlaku seumur hidup karena itu bukan merupakan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jika bukan target PNBP, maka dirinya meminta pihak Korlantas Polri agar masa berlaku untuk SIM bisa disamakan dengan KTP yakni seumur hidup.
“Harusnya sekali saja dikeluarkan karena itu membebani masyarakat dalam hal perpanjangan masa SIM. Begitupun dengan STNK agar sedapat mungkin bisa meringankan masyarakat,” kata Sarifuddin Sudding kepada sejumlah jurnalis usai menjadi pembicara dalam Dialog Kebangsaan di Aula Mapolresta Palu, Kamis (3/8/2023).
Sebenarnya kata dia, cukup banyak pengadaan barang di Polri sebagai mitra komisi III DPR RI ini, namun itu kebanyakan bukan merupakan kebutuhan institusi, tetapi keinginan para vendor.
Sarifuddin yang belum lama ini meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat mencontohkan, di beberapa negara yang sudah menerapkan SIM seumur hidup, apabila terjadi pelanggaran, maka SIM tersebut dilubangi.
Kemudian saat ada tiga tanda lubang di SIM tersebut maka surat izin tersebut harus dicabut dan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk memiliki SIM.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah mengatakan dirinya turut mendukung apapun keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, begitupun dengan pernyataan Sarifuddin Sudding tentang pemberlakuan SIM seumur hidup.
“Pada dasarnya bukan mempersulit (pengurusan SIM), tapi tujuannya menjaga diri pengendara sendiri dan menguasai peraturan di jalan raya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas meninggal dunia,” kata Kapolresta Barliansyah. HNY












Komentar