PALU– Aparat Polsek Palu Barat di Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang terduga pelaku pencurian yang beraksi di wilayah hukum kerjanya.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Rabu (23/8/2023) pukul 12.30 Wita di Jalan Jeruk Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Sabtu (26/8/2023).
Dia mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap itu bernama Bayu Septian alias Tian (25), warga Jalan Jeruk, Kelurahan Siranindi.
Dia menuturkan, penangkapan tersangka bermula saat Polsek Palu Barat menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian handphone.
Setelah diselidiki, polisi kemudian mendapatkan informasi jika pelaku pencurian tersebut bernama Tian dan tinggal di Jalan Jeruk, sehingga aparat segera mendatangi rumahnya dan berhasil menangkapnya.
Tersangka Tian ditangkap saat sedang bersembunyi di bawah meja dapur rumahnya.
Polisi segera membawa tersangka ke Mapolsek Palu Barat beserta barang bukti satu handphone Vivo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di sejumlah tempat seperti Jalan Nangka dan Jambu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tian ditahan di Mapolsek Palu Barat. LAH
Komentar