SIGI– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biromaru, Polres Sigi, Sulawesi Tengah berhasil menangkap tiga terduga pelaku kasus pencurian sebuah tangki air kapasitas 6.000 liter di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru.
Ketiga terduga pelaku itu diketahui masing-masing berinisial CD (26) dan SS (37), keduanya merupakan warga Desa Bora dan IP (32), warga Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis, Sabtu (26/8/2023) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban nomor: LP/49/VIII/2023/Polsek Biromaru/Resort Sigi/Polda Sulteng tertanggal 22 Agustus 2023.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui petugas.
Aparat yang mengetahui keberadaan pelaku segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap dua orang di Desa Bora yakni CD dan SS pada Kamis (24/8/2023).
Sementara satu tersangka lagi yakni IP diringkus pada Jumat (25/8/2023) di rumahnya Desa Watunonju. Kini ketiga tersangka tersebut ditahan di Mapolsek Biromaru untuk diproses hukum lebih lanjut. LAH
Komentar