DONGGALA– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala, Sulawesi Tengah segera mengumumkan para tersangka kasus Pengadaan Website Desa.
“Setelah mendapat persetujuan Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulteng, besok (Rabu) akan kita umumkan tersangka website,” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria di Rumah Kebangsaan, Kelurahan Kabonga Kecil, Selasa (5/9/2023).
Kapolres Efos mengatakan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala itu.
Dia mengungkapkan, calon tersangka dalam kasus website itu berjumlah empat orang.
Keempatnya juga terlibat dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) yang saat ini tengah diusut penyidik Subdit Tipikor Polda Sulteng.
“Tersangkanya ada empat orang, terdiri dari pihak swasta dan pejabat. Dua orang sudah ditetapkan tersangka, sisanya dua lagi kita tetapkan besok,” katanya tanpa menyebut identitas para tersangka dimaksud.
Untuk diketahui Program Pengadaan Website Desa di Kabupaten Donggala dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2019. Proyek Website itu dianggarkan senilai Rp49 juta hingga Rp54 juta per desa.
Dari penelusuran ke beberapa desa yang mengadakan website, ditemukan fakta bahwa pengadaan hanya dikerjakan oleh satu perusahaan saja yakni CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) tanpa dilakukan penawaran.
Berdasarkan laporan audit khusus kasus Website dan TTG oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala tahun 2020, hal itu bertentangan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Diduga bahwa CV MMP direkomendasikan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa kepada sejumlah kepala desa. JAL
Komentar