Mesum Saat Live TikTok, Pasangan Kekasih di Toili Banggai Ini Ditangkap Polisi

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

TOILI– Aparat Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan atau pornografi melalui live (siaran langsung) pada platform media sosial TikTok, menyusul viralnya unggahan yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Toili, Iptu I Putu Pratama Yoga mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Kedua terduga pelaku diamankan di indekos wilayah Toili, Banggai pada Jumat (26/12/2025) malam,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari beredarnya siaran langsung akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan memicu keresahan warganet.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Toili melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak posisi pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan warga Kecamatan Toili. Sementara pelaku laki-laki warga Kecamatan Moilong,” urai Yoga.

Selain menangkap para terduga, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam yang diduga digunakan saat siaran langsung untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana pasal 29 junto pasal 4 Ayat (1) dan pasal 35 jo pasal 8 jo pasal 56 KUHPidana.

Dia menuturkan, perilaku pasangan yang pacaran itu dilakukan di toilet dalam indekos tersebut pada 26 Desember jam 17:30 Wita.

“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tuturnya. HAL

Komentar