Curi Dua Hp, Warga Binangga Sigi Dibekuk Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola, Polres Sigi, Sulawesi Tengah membekuk seorang terduga pelaku pencurian telepon genggam atau handphone (hp) di wilayahnya.

“Tersangkanya berinisial FK alias 0, warga Desa Binangga, ditangkap pada hari Rabu (6/9/2023). Dia ditangkap di Desa Binangga, Kecamatan Marawola,” kata Kapolsek Marawola, Ipda Ismail, Jumat (8/9/2023).

Kapolsek Ismail mengatakan, tersangka FK ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian hp dua unit dengan merek Xiaomi Note 8 pro warna biru dan Samsung Galaxy A03 S hitam.

Penangkapan tersangka FK berdasarkan Laporan Polisi yang diterima polisi dengan Nomor Laporan: LP/91/IX/2023/Polsek Marawola/Resort Sigi/Polda Sulteng tertanggal 2 September 2023.

Setelah menerima laporan polisi dari korban, aparat Polsek Marawola segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FK ditahan di Mapolsek Marawola dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. HAL

Komentar