SIGI– Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sigi, Sulawesi Tengah menindak ratusan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Tinombala di wilayahnya.
“Ada 809 pelanggar lalu lintas yang ditindak, baik pengendara roda dua maupun pengemudi mobil sampai dengan hari kedelapan Operasi Zebra Tinombala sejak 4 September 2023,” kata Kepala Satlantas Polres Sigi, Iptu Hendrik, Selasa (12/9/2023).
Dia merincikan, 809 pelanggar lalu lintas yang ditindak itu mendapat bukti pelanggaran atau tilang sebanyak 72 dan 737 teguran.
“Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu,” kata Hendrik.
Untuk Operasi Zebra Tinombala 2023 itu sendiri sesuai jadwal digelar selama 14 hari hingga 17 September di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sigi.
Tindakan tegas kepolisian dengan memberlakukan tilang manual kata Hendrik bertujuan untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat terutama pelanggar lalu lintas.
“Kita berlakukan kembali tilang manual, bukan semata-mata memperbanyak tilang, melainkan tujuan kami memberikan edukasi dan efek jera bagi pelanggarnya dengan harapan lebih hati-hati dan terutama menaati aturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, kita bukan mempersulit mereka, tapi mengingatkan menjaga keselamatan karena kejadian itu berawal dari pelanggaran dan ketidaktaatan pada peraturan yang ada, sebagai contoh kecelakaan lalu-lintas.” tegas orang pertama di Satlantas Polres Sigi itu.
Adapun pertimbangan diterapkannya kembali tilang manual tersebut menurutnya, diberlakukan bagi wilayah yang belum tercakup sistem ETLE (electronic traffic law enforcement), sesuai hasil evaluasi Koprs Lalu Lintas Polri beberapa waktu lalu.
Olehnya dia mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar selalu mengecek kelengkapan kendaraannya saat akan beraktivitas serta selalu membawa surat-surat kendaraan.
“Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tegas Iptu Hendrik. CAL
Komentar