SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala mengatakan, dua pria itu ditangkap pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 17.00 WIta di Desa Mpanau, Kecamatan Biromaru.
“Kedua pria terduga pelaku itu berinisial GS (24) dan GF (20),” katanya, Senin (23/10/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi terkait akan adanya peredaran narkoba, dimana pelaku akan melintas di Desa Mpanau.
Mendapatkan laporan tersebut, aparat Satres Narkoba Polres Sigi dipimpin KBO Narkoba Ipda Robika melakukan penindakan dan penangkapan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,72 gram, telepon genggam, dan sepeda motor tanpa plat nomor.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang buktinya telah ditahan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. LAH
Komentar