Kasus Senpi, Anggota Ditpamobvit Polda Sulteng Ditahan

-Utama-
oleh

PALU– Oknum anggota Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial Brigadir ZH akhirnya ditahan oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Brigadir ZH ditahan buntut terungkapnya dua pelajar di Kota Palu oleh aparat Polresta Palu yang ingin menjual senjata api (senpi) pada Ahad (29/10/2023) lalu.

“Oknum yang diduga memegang senpi dinas itu sudah diamankan oleh Propam Polda Sulteng,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Jumat (3/11/2023).

Djoko mengatakan, oknum tersebut berpangkat Brigadir inisial ZH, bertugas di Ditpamobvit Polda Sulteng dan yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Subbid Provost.

Dia mengatakan, senpi jenis Sig Sauer dengan nomor 58C149637 terdaftar sebagai barang inventaris Ditpamobvit Polda Sulteng.

Menurutnya, Brigadir ZH sempat dalam pencarian Propam. Senpi tersebut inventaris di Penjagaan Mako Ditpamobvit yang dibawa Brigadir ZH saat bertugas.

“Apa yang menjadi penyebab sehingga senpi itu bisa hilang, sampai saat ini pelaku masih diperiksa oleh Propam,” ujarnya.

“Tunggu ya, oknum pelaku masih dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan baru saja diamankan Propam,” tutur Djoko Wienartono.

Untuk diketahui Polresta Palu berhasil mengungkap dua pelajar berinisial MA dan MD yang akan menjual senpi pada Ahad (29/10/2023) di Jalan Talaga Kota Palu.

Kedua oknum pelajar itu pun kini ditahan di Mapolresta Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HAL

Komentar