Polres Morowali Tangkap Seorang Perempuan Pemilik 87 Saset Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

MOROWALI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

Aparat Satres Narkoba Polres Morowali menangkap seorang pria berinisial HI (39) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali.

Petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat bruto 2,46 gram, serta satu telepon genggam dari tersangka.

Tersangka HI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan tersangka HI bermula dari adanya informasi tentang aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di sebuah indekos Desa Labota.

Dari laporan itu, polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.

Pada hari yang sama, Satres Narkoba Polres Morowali juga mengungkap kasus sabu-sabu di Desa Bahodopi.

Kepala Seksi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Senin (8/1/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan penangkapan pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 21.00 Wita itu dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E (41) di indekosnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik bening diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 21,40 gram dan sebuah kaca pireks.

Tersangka perempuan inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh polisi diamankan ke Mapolres Morowali sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara,” tuturnya.

Menurutnya, keberhasilan Satres Narkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus sabu-sabu di wilayahnya mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat.

“Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” ujarnya. CAL

Komentar