Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Banggai, Sita 18 Saset Sabu-sabu

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Komitmen Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya bukan hanya isapan jempol.

Pasalnya, selama tahun 2023 dimasa kepemimpinan  AKBP Ade Nuramdani, Polres Banggai berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba.

Terbaru, jajaran Polsek Toili kembali menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Desa Rusa Kencana, Kabupaten Banggai pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 14.00 Wita.

Kedua pria yang ditangkap ini berinisial AN alias R (27), warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili dan DU (23) asal Desa Karya Jaya, Kecamatan Moilong.

“Iya benar, kemarin kita menggerebek salah satu rumah yang sudah menjadi Target Operasi (TO),” kata Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko kepada jurnalis di Mapolsek Toili, Selasa (9/1/2023).

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti yakni 18 saset plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat bruto 2,66 gram.

“Anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai, seperangkat alat isap sabu-sabu, timbangan digital dan sendok takar yang terbuat dari pipet,” tuturnya.

Di hadapan polisi, pelaku AN alias R ini mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya.

“Kedua pelaku ini ditangkap di TKP saat sedang asyik memakai sabu-sabu,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku AN alias R, barang terlarang ini didapatnya dari seorang pria di wilayah Kabupaten Morowali yang hanya berhubungan melalui telepon genggam.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, kita akan berkoodinasi dengan Satres Narkoba Polres Banggai,” pungkasnya. CAL

Komentar