PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 pada Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan hasil gelar perkara itu Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng telah menetapkan dua orang tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada jurnalis media ini, Kamis (11/1/2024).
Bagus menjelaskan, penetapan tersangka M dan DL dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar mantan Direktur Polairud Polda Sulteng itu.
Penyidik Polda Sulteng telah meminta keterangan sedikitnya 300 saksi dalam perkara tersebut, termasuk Asisten III Pemda Donggala Dee Lubis dan mantan Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.
Selain Dee Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa juga telah diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulteng.
Sementara itu secara terpisah, Asisten III Pemkab Donggala, Dee Lubis saat dikonfirmasi jurnalis mengaku belum mengetahui ada penetapan tersangka kasus TTG.
Dia mengatakan akan menelusuri kebenaran informasi penetapan tersangka tersebut.
“Kapan ? Saya belum tahu. Oh saya belum tahu. Saya akan menelusuri informasi itu,” jawab mantan Kabag Hukum Pemkab Donggala itu. JAL















Komentar