TOLITOLI– Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan SW, pemilik modal sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Selain menetapkan SW sebagai tersangka, aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Tolitoli bersama Gakkum KLHK menyita empat unit alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu mengatakan, penindakan penegakan hukum tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media, terkait adanya aktivitas tambang liar di wilayah hukumnya.
Dia menuturkan, atas dasar itu, kejaksaan langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut.
“Hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada gakkum untuk penegakan hukum dengan melakukan penindakan,” katanya, Ahad (14/1/2024).
Menurutnya, penertiban tambang emas ilegal tersebut harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi kini mulai tercemar, sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit.
Dia menambahkan, jika eksploitasi PETI tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif.
Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut. CAL
Komentar