Polisi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Parimo

-Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyita puluhan ribu batang rokok ilegal karena tidak dilengkapi dan diduga dipalsukan pita cukainya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagen saat menggelar konfrensi pers di mapolres setempat pada Senin (15/1/2024).

Satreskrim Polres Parimo pada Sabtu (13/1/2023) menangkap pelaku berinisial AS (48), warga Desa Tolole Kecamatan Ampibabo.

Kapolres mengatakan, pelaku diduga telah memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kasimbar.

Rokok ilegal yang dimaksud kata Kapolres Parimo terdiri dari berbagai merek, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” tegas Kapolres Parimo.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kapolres Parimo menjelaskan, selanjutnya sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Oleh karena itu penyidik dari Polres Parimo akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar