DONGGALA– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, DB Lubis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Meski begitu, Pemkab Donggala mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari Polda Sulteng.
“Belum, hingga sekarang tidak ada surat (dari Polda) ke kami. Maka kami belum menindaklanjuti,” kata Asisten I Pemkab Donggala, Mohamad Yusuf Lamakampali kepada jurnalis media ini, Rabu (17/1/2024) siang.
Dia menuturkan, hingga kini pihaknya baru mengetahui penetapan tersangka oleh Polda Sulteng melalui pemberitaan. Begitu juga dengan pihak-pihak atau siapa yang ditetapkan tersangka.
“Saya tidak tahu, belum ada laporan juga yang saya terima. Misal ada (surat dari Polda) kita tetap siap menindaklanjuti,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan saat dihubungi jurnalis media ini mengatakan segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Asisten III kepada Pemkab Donggala.
“Dalam waktu dekat akan dikirim surat pemberitahuan ke Pemkab Donggala. Selesai dilakukan pemeriksaan, kami akan sampaikan surat pemberitahuan,” ucapnya. JAL
Komentar