MORUT– Kasus penemuan mayat yang menghebohkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah pada Kamis (11/6/2026) silam, akhirnya mulai terkuak.
IKSR (57), seorang petani asal Desa Era Kecamatan Mori Utara yang ditemukan tewas oleh istrinya NPP dengan luka berlubang di tangan dan dada, dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Kepastian tersebut dibenarkan dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh para penyidik Satreskrim Polres Morut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Reza Khomeini yang turun langsung meninjau TKP dan mengamankan situasi.
“Alhamdulilah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami tangkap. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” kata Kapolres Reza, Ahad (28/6/2026).
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abddulah Sutomo menerangkan, korban dibunuh pelaku KAS (33), seorang mahasiswa, warga Pamona Barat, Kabupaten Poso dengan cara menembak korban menggunakan senapan angin Jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) dengan kaliber 5.5 mm yang mengenai tangan kiri dan menembus dada korban, sehingga korban kehilangan nyawa.
Usai menembak korban, pelaku KAS langsung melarikan diri.
Namun tidak butuh waktu lama, persembunyian pelaku berhasil diendus oleh petugas, di bawah pimpinan langsung Kepala Satreskrim, Tim Resmob Elang Tokala langsung menuju tempat persembunyian pelaku di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 01.30 Wita dini hari di tempat persembunyiannya di kebun salah satu warga.
Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Kolaka Timur dan selanjutnya dibawa menuju Polres Morut.
Namun dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Untuk motifnya diduga akibat sakit hati,” katanya.
Dimana awalnya NS selaku bapak dari pelaku KAS membeli tanah seharga Rp30 juta milik R di Desa Era. Kemudian orang tua pelaku KAS memberikan uang muka atau DP senilai Rp20 juta.
Selanjutnya sisa pembayaran tanah Rp10 juta akan diserahkan setelah selesai pengurusan berkas surat sertifikat tanah.
Kemudian keesokan harinya pemilik tanah atas nama R mengembalikan uang muka atau DP tersebut dengan alasan desa tidak memperbolehkan ada penjualan tanah kemudian pelaku KAS mendapatkan informasi ternyata IKSR (korban) memberikan penawaran dengan harga tinggi senilai Rp45 juta.
Menurut pengakuan pelaku, korban sering memaki atau berkata kasar kepada orang tua pelaku. Dari kejadian tersebut, pelaku merasa emosi dan menyimpan dendam kepada korban.
Kemudian keterangan selanjutnya bahwa pelaku juga mempunyai pohon kelapa yang berada di pekarangan bersebelahan dengan lahan korban.
Selanjutnya korban memberi racun ke pohon tersebut hingga mengalami kerusakan. Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku “ini baru pohon kelapanya belum orangnya”.
Dari situ pelaku merasa tambah sakit hati atas perbuatan dan perkataan korban, sehingga pada 11 Juni 2026 terduga pelaku berangkat dari Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso menuju Desa Era Morut.
Setibanya di Desa Era sekira pukul 17.38 Wita pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara menembak korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan senapan angin PCP kalibet 5,5, sehingga korban dinyatakan tewas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi adalah sepeda motor Vixion warna merah tanpa nopol, baju lengan panjang warna biru, jaket warna hitam, proyektil amunisi senapan angin jenis Pcp, senjata angin jenis Pcp kaliber 5,5 mm.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Morut dan terancam pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 458 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara 15 tahun. HAL








