Tiga Tersangka Pencurian di Baliase Sigi Diciduk Polisi

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Marawola, Polres Sigi, Sulawesi Tengah menciduk tiga pria terduga pelaku pencurian yang terjadi pada Ahad (14/1/2024) sekira pukul 04.00 dini hari Wita di gudang kompleks BTN Grand Baliase.

Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Rabu (17/1/2024) menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Palu Barat Kota Palu dan Desa Tinggede Kecamatan Marawola.

Nuim mengatakan, penangkapan para tersangka itu berdasarkan laporan resmi korban berinisial SHM (31) di Mapolsek Marawola bernomor: LP/04/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola tertanggal 14 Januari 2024.

Dia mengungkapkan atas kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Palu Barat, tim berhasil menciduk SR (24) dan MR (17) di wilayah Palu Barat Kota Palu beserta barang bukti sebuah bor listrik dan kabel tembaga.

Selanjutnya berdasarkan pengembangan dari keduanya, maka pada Senin (15/1/2024) tim kembali menangkap RI (24) di rumahnya di Desa Tinggede Kecamatan Marawola bersama beberapa barang bukti berupa sepeda gunung, alat-alat pertukangan, kipas angin, satu unit komputer lengkap, satu set speaker, satu Router Wifi, dan sepeda motor.

Dia menyebutkan, ketiga tersangka merupakan warga Tinggede dan salah satunya berinisial MR juga diduga merupakan pelaku penganiayaan pada Desember 2023 lalu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/115/XII/2023/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola tanggal 15 Desember 2023.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar