Dua Tersangka Curanmor di Sigi Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di BTN Gemilang Indah Baliase pada beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat pada Senin (22/1/2024) membenarkan penangkapan dua terduga pelaku yang masing-masing berinisial FH (23) dan BH (16), keduanya warga Desa Baliase Kecamatan Marawola.

Dia mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku pada Sabtu (20/1/2024) itu juga berdasarkan Laporan Polisi: LP/08/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola tertanggal 20 Januari 2024.

Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya menangkap dua terduga pelaku beserta barang bukti satu sepeda motor Honda Beat warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Marawola. HAL

Komentar