Bupati Sigi Bentuk Timsus Masalah Penjualan Lahan Hutan Adat Kepada WNA

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Irwan bersama Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi menerima secara langsung perwakilan Masyarakat Adat dari Desa Toro Kecamatan Kulawi di Aula kantornya di Desa Bora, Senin (19/2/2024).

Maksud dan tujuan dari kedatangan Lembaga Adat Ngata Toro di Kantor Bupati Sigi kali ini adalah untuk menyampaikan keputusan bersama masyarakat Adat Toro terhadap permasalahan penjualan lahan yang dilakukan oleh oknum Desa Toro kepada seseorang yang saat ini diduga sebagai seorang Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membeli lahan di Desa Toro Kecamatan Kulawi.

Dalam pertemuan itu, Bupati Mohamad Irwan menyampaikan sangat menyayangkan jika benar telah terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap kasus penjualan lahan Hutan Adat di Desa Toro.

Oleh sebab itu bupati memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk Tim Khusus (timsus) guna menangani permasalahan ini dan segera menuju lokasi untuk meninjau apa penyebab dan siapa saja yang bertanggung jawab atas kejadian ini, serta segera melaporkan hasilnya.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi juga menyampaikan harapan agar timsus yang ditugaskan oleh bupati dapat segera bekerja dan mengidentifikasi masalah apa saja yang terdapat dilapangan.

Menurutnya, jika benar terdapat pelanggaran dan ketidaksesuaian, maka segera tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah semua penyampaian dari pimpinan daerah Kabupaten Sigi kegiatan diakhiri dengan foto bersama sampai dengan selesai.

Dalam kegiatan itu juga turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabag Hukum, dan Kabag Pemerintahan Pemkab Sigi, serta perwakilan Masyarakat Adat Desa Toro. HAL

Komentar