Pemkot Palu Sosialisasi Perda RPPLH di Kabonena

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Moh Arif memberikan arahan dalam acara sosialisasi di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Rabu (21/2/2024).

Sosialisasi tersebut berkaitan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu tahun 2023-2053.

Kadis yang membacakan sambutan tertulis walikota menyampaikan, pelaksanaan penyusunan Perda RPPLH, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Diamanatkan bahwa setiap kepala daerah sesuai dengan kewenanganya perlu menyusun RPPLH serta menetapkannya dalam Peraturan Daerah mulai dari propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangnnya.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor  11 Tahun 2023 tentang RPPLH Kali ini, dimaksudkan untuk menyampaikan kepada semua pihak terhadap keberadaan perda yang berisi tentang pemenuhan, pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan, pengendalian, pemantauan sumberdaya alam hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim,” katanya.

Melalui perda ini, walikota melalui kadis berharap kepada semua pihak dapat menjadikannya sebagai piranti yang menjaga lingkungan dan memastikan telaksananya pembangunan yang lestari.

Dalam konteks yang lebih sederhana seperti memanfaatkan sampah, disiplin pemanfaatan ruang, termaksud di dalamya pengelolaan sumberdaya menjadi sesuatu yang beramanfaat, sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga dan sustainable.

Dalam perda ini pula, peran masyarakat mendapatkan tempat yang luas terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peran masyarakat dilibatkan intens dalam pengawasan sosial dan pemberian pendapat serta penyampaian informasi menyangkut lingkungan yang tentunya, informasi yang tersebut dapat disajikan secara tepat  dan akurat agar dapat diantisipasi penanganannya secara tepat.

Dalam sosialisasi ini juga, diharapkan masukan dari para peserta sosialisasi Perda RPPLH agar mendapatkan kejelasan mengenai apa peran para pihak, mulai dari pemerintah dan masyarakat sebab dalam perda ini juga mengatur mekanisme peran serta masyarakat.

Dia menuturkan, keberadaan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang RPPLH Kota Palu merupakan bentuk kongkrit dari upaya mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan dalam suatu rangkaian yang terstruktur dan legalistik. CAL

Komentar