POSO– Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menjalani proses penahanan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Adalah Nukman, Kades Lelio Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso ditahan oleh pihak Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Tentena Poso pada Senin (4/3/2024) malam sekira pukul 20.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Poso.
Kacabjari Tentena Poso, Musmuliady kepada jurnalis, Selasa (5/3/2024) mengatakan, Kades Nukman ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Lelio.
Akibat dari kasus itu mengakibatkan terjadinya belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga, dan ketekoran kas, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp730.033.455.
Menurut Musmuliady, penahanan terhadap Kades Nukman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kacabjari Poso di Tentena Nomor: PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan,” katanya. CAL
Komentar