Polisi Ringkus Pencuri HP di Indekos Mangkio Luwuk

-Utama-
oleh

BANGGAI– Tim Resmob Polres Banggai, Sulawesi Tengah meringkus seorang pelajar warga kompleks Pelita Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah lantaran diduga mencuri handphone (HP), Ahad (31/3/2024) sekira pukul 15.00 Wita.

Remaja berinisial RDC (15) tahun ini ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/168/III/2024/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Ahad (17/3/2024) sekira pukul 13.00 Wita di rumah indekos, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk.

“Saat itu pelapor Roy (24) sedang tertidur, tetiba teringat ponselnya jenis Redmi Note 12 disimpan di dasbor motor,” ungkap Tio.

Selanjutnya, pelapor keluar dari kosan tersebut, dia melihat ponsel miliknya warna hitam telah lenyap.

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian jutaan rupiah,” jelasnya.

Dia menuturkan, setelah menerima laporan polisi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Pria ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.

Dari hasil interogasi kata Tio, remaja ini mengakui bahwa telah mencuri ponsel milik pelapor dalam keadaan sadar.

“Jadi setelah pelaku mencuri HP tersebut, kemudian dia menukar tambahnya dengan sebuah knalpot tak sesuai spesifikasi (bogar) dan uang Rp150 ribu,” bebernya.

“Atas perbuatannya, pelaku ditahan di sel Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. HAL

Komentar