Dua Anggota Direktorat Samapta Polda Sulteng Dipecat

-Utama-
oleh

PALU– Direktur Samapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Polisi Richard B Pakpahan memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya bertempat di halaman depan kantornya pada Rabu (24/4/2024).

Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama serta seluruh personel Direktorat Samapta Polda Sulteng.

Kedua personel yang di-PTDH tersebut adalah Brigpol AR dan Briptu AS. Upacara ini dilaksanakan sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran berat berupa kode etik yang dilakukannya.

Dalam sambutannya, Direktur Samapta Richard B Pakpahan menyampaikan, PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap personel lantaran melakukan pelanggaran kode etik berat.

“PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Richard.

Dia mengingatkan kepada seluruh personel Direktorat Samapta Polda Sulteng agar selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Bagi personel yang di PTDH, Richard juga mengingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya.

“Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” imbuhnya. CAL

Komentar