Polisi Banggai Tangkap 14 Pria Terlibat Persetubuhan dan Pencabulan Anak 13 Tahun

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di wilayahnnya.

Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun tersebut terjadi di empat lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai dengan 14 tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat (3/5/2024) menjelaskan, dari 14 orang tersangka tersebut diuraikan menjadi lima kelompok.

Yang pertama dilakukan oleh ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19) terjadi pada November 2023 sekira jam 00.30 Wita di belakang rumah Ima.

Selanjutnya masih di November 2023 pada pukul 17.00 Wita bertempat di belakang rumah Ima hal serupa kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah YS (20) dan RP (20).

“Kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan tersangka FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) dengan TKP pondok milik Papa Is,” sebutnya.

Tio menerangkan, kejadian keempat terjadi pada Maret 2024 jam 21.30 Wita di gudang bekas batu pica di Kecamatan Kintom dengan tersangkanya berinisial FD (23), seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja.

“Terakhir yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Ahad (28/4/2024) sekira jam 07.00 Wita bertempat Pondok kebun milik Rahadian,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam menangani kasus ini semua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

Penanganannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/249/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/251/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/248/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan LP/B/250/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” tuturnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun. HAL

Komentar