Puluhan Jurnalis di Palu Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar demonstrasi menolak revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena dinilai memberangus kebebasan pers.

Penolakan terhadap revisi UU tersebut digelar di Tugu Nol Kilometer Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu, Jumat (24/5/2024) sore.

Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng berkumpul dalam aksi demo tersebut, dengan membawa berbagai poster dan tulisan diantaranya, tolak revisi RUU Penyiaran.

Bahkan para jurnalis yang hadir meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes atas revisi RUU Penyiaran tersebut.

Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulteng, Andi Saiful mengatakan, mengapa RUU penyiaran problematik dan layak ditolak? Perluasan definisi penyiaran draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024, memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.

“Ini menambah subjek hukum baru, yaitu “Platform digital penyiaran”, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” kata Andi dalam orasinya.

Lalu kata dia, larangan menayangkan jurnalisme investigasi, pasal 50B ayat 2(c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

Larangan tersebut kata dia, jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers.

“Olehnya AJI, PFI, IJTI, dan AMSI Sulteng menolak draf revisi UU penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Yardin Hasan mengatakan, penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata, tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebab dari ujung semua ini, masyarakat yang rugi, tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,” katanya.

Dia mengatakan, di ujung pemerintahan Joko Widodo jurnalis mendapatkan kado hadiah pahit dan ini adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

“Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan,” pungkasnya.

Salah satu peserta aksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Taufik dalam orasinya mengatakan, bila revisi RUU Penyiaran disahkan, maka berita-berita berkualitas tidak akan dinikmati.

“Maka koalisi jurnalis menolak revisi RUU penyiaran, sebab tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas, kritik terhadap negara, ketika revisi UU tersebut akan disahkan oleh negara,” ujarnya.

Dia menyebutkan, revisi RUU penyiaran adalah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat, dilakukan oleh negara.

Olehnya sebut dia, pihaknya dari organisasi masyarakat civil turut bersolidaritas terhadap sikap jurnalis yang menolak revisi UU Penyiaran.

Aksi demo serupa juga dilakukan para jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU penyiaran tersebut. */CAL

Komentar