Pemprov Rumuskan 17 Arah Pembangunan Menuju Sulteng Emas

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ma’mun Amir menghadiri Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD provinsi setempat, Senin (27/5/2024).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, M Arus Abdul Karim itu mengagendakan Penetapan/Pembahasan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.

Melalui Wagub, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bahwa penyusunan dokumen RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW provinsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 265 ayat (1) menjelaskan bahwa dokumen RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Hal ini diperjelas kembali dalam surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045, dimana disebutkan bahwa RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sampai dengan tahun 2045.

Berbeda dengan penyusunan dokumen perencanaan daerah sebelumnya, penyusunan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 telah bersifat imperatif.

Dalam artian untuk menjamin tercapainya sinergi dan harmoni pembangunan, penetapan visi, misi, arah kebijakan dan target indikator telah berpedoman pada RPJP nasional tahun 2025-2045.

Untuk itu, dalam perumusan agenda prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045, selain memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah, juga telah diselaraskan dan disinergikan dengan agenda prioritas pembangunan dalam RPJPN tahun 2025-2045, sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dan surat edaran bersama Mendagri RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor: 600.1/176/sj dan Nomor: 1 Tahun 2024, tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.

Dia menuturkan, visi RPJPN 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan visi Indonesia Emas 2045 yaitu, mewujudkan Indonesia “sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan”, yang dijabarkan ke dalam delapan agenda misi agenda pembangunan yaitu, transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan.

Sejalan dengan sasaran utama visi Indonesia Emas 2045 tersebut, maka rumusan visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 adalah “Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri berbasis sumberdaya alam yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan”.

Dalam mewujudkan visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 tersebut, telah dirumuskan delapan misi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045, sebagai berikut:

1. Transformasi sumber daya manusia yang berdaya saing;

2. Transformasi perekonomian daerah inklusif dan berkelanjutan;

3. Transformasi tata kelola pemerintahan yang berkualitas;

4. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah;

5. Ketahanan sosial, budaya dan ekologi;

6. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;

7. Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan;

8. Kesinambungan pembangunan.

Untuk mewujudkan kedelapan misi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah telah merumuskan 17 arah pembangunan menuju Sulawesi Tengah emas dengan 45 indikator utama pembangunan.

17 arah pembangunan Sulawesi Tengah Emas tersebut, yaitu, kesehatan untuk semua, pendidikan berkualitas merata, perlindungan sosial adaptif, iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi.

Kemudian tingkat penerapan ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestic, perkotaan dan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Berikutnya, regulasi dan tata kelola berintegrasi dan adaptif, hukum berkeadilan, keamanan provinsi tangguh, dan demokrasi substansial, stabilitas ekonomi makro, ketangguhan diplomasi dan berdaya gentar kawasan.

Selanjutnya, beragama maslahat dan berkebudayaan maju, keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif, lingkungan hidup berkualitas, berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan, serta resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. CAL

Komentar