Anggota Polres Sigi Disidang Disiplin dan KKEP Bukan Karena Kritik Polri

-Utama-
oleh

PALU– Postingan oknum anggota Polsek Kulawi, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Briptu Yuli Setyabudi (YS) dengan akun @yulisetiabudi38 di berbagai platform media sosial kembali menjadi perhatian.

Dalam konten yang dibuat, dia mengutip video pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri.

Briptu YS menanggapi pernyataan Kapolri dengan mengatakan, dirinya mengkritik Polri, tetapi justru disidang kode etik.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri.

Pernyataan Kabid Humas Polda Sulteng itu disampaikan menanggapi konfirmasi media di Palu, Jumat (2/8/2024) dengan tayangnya kembali akun @yulisetiabudi38.

Dia menjelaskan, Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.

Djoko Wienartono menegaskan, terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar, akan tetapi merupakan kebijakan Kapolres Sigi.

Jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel. Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan.

Sehingga kata dia, anggaran operasi yang seharusnya untuk 50 personel dibagikan untuk 173 orang.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” kata Djoko Wienartono.

Djoko menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Keluhan oknum Briptu YS sendiri juga langsung dilakukan klarifikasi dengan turun ke Polres Sigi yang dilakukan tim Itwasda dan Bidang Propam Polda Sulteng.

“Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik, karena mengkritik Polri,” katanya.

Dia menambahkan, Briptu YS menjalani sidang disiplin karena kasus judi online dengan putusan teguran tertulis, tunda pendidikan enam bulan, dan penempatan khusus selama tujuh hari.

Selain itu Briptu YS juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP atas kasus penipuan dengan putusan demosi dua tahun. HAL

Komentar