SIGI– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak pada Sabtu (17/8), di Rumah Makan Pemancingan Nagaya, Sigi.
Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024.
Melalui sambutannya, Ketua KPU Sigi, Soleman menyampaikan, sosialisasi dan rakor tersebut merupakan rangkaian dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya calon kepala daerah yang telah diatur dalam ketentuan.
“Kegiatan ini adalah bagian dari proses untuk memberikan penjelasan dari beberapa hal tentang syarat calon yang diatur dalam ketentuan,” ujar Soleman.
Soleman mengatakan, kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber agar penjelasan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 lebih efisien dan mudah dipahami.
“Rangkaian ini menjadi salah satu bagian yang kita akan sosialisasikan dan koordinasi hari ini dari beberapa narasumber untuk bapak ibu mendapatkan informasi terkait persyaratan,” katanya.
Acara ini dibuka langsung oleh Soleman selaku Ketua KPU Sigi.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim acara sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan rapat koordinasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sigi dengan resmi saya buka,” kata Soleman.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kemenkumham Sulteng, Polres, Bawaslu, dan Dinas Pendidikan Sigi. RIL
Komentar