SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi memimpin rapat bersama Pemerintah Kecamatan Kulawi, Pemerintah Desa Toro, Majelis Adat, pihak pembeli lahan, dan masyarakat pemilik lahan yang telah dijual kepada pihak ketiga, Sabtu (21/9/2024).
Rapat ini digelar untuk membahas permasalahan terkait status lahan yang dijual di Desa Toro, dimana masih terdapat ketidakjelasan apakah lahan tersebut merupakan kawasan hutan atau berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Para penjual lahan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang telah lama digunakan untuk berkebun.
Namun, Majelis Adat menyampaikan bahwa sebagian dari lahan yang dijual tanpa konsultasi dengan lembaga adat merupakan kawasan hutan yang telah lama dilindungi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Wakil Bupati hadir sebagai mediator dalam rapat ini, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari konflik antar pihak.
Dalam pertemuan tersebut, diharapkan dapat tercipta solusi yang tidak merugikan baik pihak penjual, pembeli, maupun lembaga adat. Rapat ini turut dihadiri oleh Camat Kulawi, Kepala Desa Toro, Majelis Adat, pihak pembeli, serta 16 masyarakat pemilik lahan. LAH
Komentar